Lembaga Adat Desa

LEMBAGA ADAT DESA

Desa Adat adalah merupakan lembaga adat desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Upaya meningkatkan kesejahteraan krama adat, desa adat pangyangan memiliki sebuah lembaga adat ekonomi yang di sebut Lembaga Prekreditan Desa atau LPD, dan selain itu juga, krama adat juga telah bekerja sama dalam hal penyewaan tanah adat yang dijadikan tambak udang dengan hasil yang telah di sepakati antara desa adat dengan pengelola tambak udang tersebut.

Desa Adat Pangyangan dipimpin oleh seorang Bendesa Adat dan dibantu oleh  Prajuru Desa Adat yaitu Petajuh, Penyarikan, Petengen, dan Kelian Banjar,  bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.