BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama-sama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Perbekel.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah atau banjar yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.